DOWNLOAD SORCE CODE PHP
TAMPILAN DEPAN HAK AKSES
UNDUH
Pengembangan TI Ditjen Pajak dimulai awal 90an, yaitu dengan penerapan NPCS yang berfungsi untuk mengawasi dan mengevaluasi pembayaran pajak. Pada awal 1994, mulai diperkenalkan Sistem Informasi Perpajakan (SIP) untuk menggantikan NPCS yang berfungsi sebagai sarana pengawasan SPT sekaligus untuk mengawasi dan mengevaluasi pembayaran pajak, serta dapat juga berperan sebagai sarana pendukung pengambilan keputusan. Di bidang PBB diperkenalkan Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP). Pada tahun 2002, DJP mengimplementasikan penggunaan SAPT di KPP WP Besar dan hal tersebut masih terus digunakan sampai saat ini di KPP WP Besar. Selain itu Ditjen Pajak juga menerapkan aplikasi baru meliputi:
¬ Situs Internet Ditjen Pajak (http://www.pajak.go.id) yang memuat peraturan perpajakan dan informasi perpajakan.
¬ Pengembangan knowledge base di beberapa kanwil yang berisi petunjuk praktis tentang beberapa permasalahan di bidang perpajakan yang dapat dijadikan pedoman oleh fiskus dalam menjawab pertanyaan dari wajib pajak.
¬ Situs Intranet Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan sarana komunikasi internal DitjenPajak dan sekaligus pintu masuk menuju program aplikasi PK-PM dan MP3.
¬ Program aplikasi PK-PM yang berfungsi untuk menyandingkan Faktur Pajak Masukan PKPPembeli dengan Faktur Pajak Keluaran PKP Penjual.
¬ Program aplikasi "kriteria seleksi" sebagai sarana pemilihan pemeriksaan pajak berdasarkantingkat resiko.
¬ Program Aplikasi Monitoring Pelaporan dan Pembayaran Pajak (MP3) yang berfungsi untuk memonitor dan mengawasi penerimaan pajak secara on-line.
¬ Program aplikasi e-registration (e-reg), sistem pendaftaran wajib pajak (memperoleh NPWP) secara online.
¬ Program aplikasi e-filing, sistem menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) secara on-line. Program aplikasi e-SPT yang merupakan sarana bagi wajib pajak untuk dapat menyampaikan SPT melalui media elektronik.
¬Sistem Informasi Geografis (SIG) yang telah dikembangkan menjadi suatu "smart map" sehingga dapat memuat info rinci yang terkait dengan suatu nomor objek pajak (NOP).
¬ Program terbaru adalah pengembangan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) untuk menggantikan SIP. Sistem ini dikembangkan hanya pada kantor yang telah menerapkan administrasi modern. Secara bertahap Sistem Informasi Perpajakan (SIP) di DJP akan dikembangkan kepada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Pada awalnya SIP yang sudah dimodifikasi terlebih dahulu yaitu pada tahun 2005 yang dikenal dengan nama SIPMOD Unix karena berbasis Linux Unix, sehingga dapat diaplikasikan dengan kebutuhan struktur organisasi yang baru yaitu awalnya sistem yang berorientasi ke jenis pajak kemudian dimodifikasi kepada sistem yang berorientasi ke fungsi struktur organisasi. Pada perkembangan berikutnya SIPMOD Unix ini dikembangkan untuk dapat beroperasi dengan basis Windows pada tahun 2008 yang disebut dengan SIPMOD10g. Saat ini KPP Madya dan KPP Pratama Jawa (kecuali Jatim) telah menggunakan SIDJP, demikian juga KPP Madya luar Jawa. Sedangkan sisanya menggunakan SIPMOD 10g. Selanjutnya SIP modifikasi ini akan digantikan dengan SIDJP yang menggunakan database yang tersentralisasi untuk mendukung seluruh kegiatan.
Pengembang Aplikasi Sistem Informasi di Lingkungan DJP
Aplikasi SAPT dan SIDJP dikembangkan oleh PT Jati Piranti Solusindo, perusahaan pengembang software lokal yang lebih dikenal dengan nama Jatis Solutions. SAPTdikembangkan selama satu tahun sejak 2002 hingga 2003. Sedangkan SIDJP dikembangkan selama enam bulan sejak Februari 2004 hingga Juli 2004. Kedua sistem tersebut menggunakan teknologi database Oracle, Oracle Application (untuk SAPT) dan Oracle Form (untuk SIDJP). Selain itu terdapat aplikasi case management yang dikembangkan dengan platform.Net dari Microsoft. Sedangkan Pengembangan SIP, SIPMod, SISMIOP-SIG, SIMPP dilakukan oleh tim I T D J P.
No comments:
Post a Comment